6.047 Jemaah Umrah Indonesia Pulang di Tengah Konflik Iran vs Israel dan AS, Diangkut 17 Penerbangan
Kepulangan 6.047 jemaah umrah pulang ke Indonesia ini tercatat pada Sabtu, 28 Februari 2026, dan Minggu, 1 Maret 2026.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Ichsan Marsha, mengatakan bahwa proses kepulangan jemaah umrah terus berjalan secara bertahap di tengah konflik Iran vs Israel dan AS. Situasi memanas setelah Israel dan AS menyerang Iran pada Sabtu, 28 Februari 2026.
"Sejak 28 Februari hingga 1 Maret 2026, sebanyak 6.047 jemaah telah kembali ke Tanah Air dengan aman. Pemerintah terus mengawal proses ini agar seluruh jemaah dapat pulang secara bertahap dan tertib," katanya melalui rilis pada Liputan6.com, Senin, 2 Maret 2026.
Ichsan menyebut, 4.200 jemaah umrah tercatat pulang ke Indonesia menggunakan 12 penerbangan pada Sabtu, 28 Februari 2026. Kemudian pada Minggu, 1 Maret 2026, terdapat 2.047 jemaah umrah yang kembali ke Tanah Air menggunakan lima penerbangan.
Adapun calon jemaah umrah yang direncanakan berangkat hingga sebelum musim haji pada 18 April 2026 berjumlah 43.363 orang dari 439 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
"Kami memastikan setiap PPIU menjalankan kewajibannya secara penuh, mulai dari pemberangkatan, pelayanan selama di Arab Saudi, hingga kepulangan jemaah. Tanggung jawab itu tidak boleh diabaikan," ujar Ichsan. Pemerintah juga meminta agar komunikasi antara PPIU dan jemaah terus dijalin dengan baik.
"Kami mengajak jemaah dan PPIU untuk saling memahami. Yang utama adalah memastikan seluruh jemaah tetap aman, terlayani, dan mendapatkan kepastian," lanjutnya. Pemerintah juga mengimbau jemaah yang mengalami kendala perlindungan, persoalan hukum, atau kondisi darurat di Arab Saudi maupun negara transit diminta segera menghubungi KBRI atau KJRI setempat.
Artikel Terkait
PeristiwaRahasia di Balik Tragedi Pabrik Plastik Bekasi: Pelajaran Emas untuk Masa Depan Industri yang Lebih Aman
PeristiwaDari Abu Industri: Menyalakan Kembali Makna Keselamatan di Era Produksi
PeristiwaJendela ke Laut yang Terbuka: Pelajaran Diplomasi dari Kapal Perang Asing di Pelabuhan Kita
PeristiwaMenyikapi Insiden Kebakaran Pabrik: Fondasi Tangguh untuk Industri yang Lebih Aman
Daftar Pustaka
Berikut adalah daftar referensi yang digunakan sebagai sumber informasi dan rujukan terverifikasi dalam penulisan artikel ini.
Dewan Pers Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jakarta: Dewan Pers.
https://dewanpers.or.id/pedoman/ko_de_etikBadan Pusat Statistik (BPS). (2024). Laporan Statistik dan Indikator Pembangunan Sosial Indonesia. Jakarta: BPS RI.
https://www.bps.go.idKementerian Komunikasi dan Digital RI. (2024). Standardisasi Verifikasi Data & Literasi Media Siber Nasional. Jakarta: Komdigi.
https://www.komdigi.go.idPusat Dokumen & Informasi Ilmiah LIPI/BRIN. (2023). Pedoman Sitasi dan Akurasi Data Berita Publikasi Media Digital. Riset Jurnalistik Indonesia, 12(2), 45-58.
https://lipi.go.idCatatan: Daftar pustaka disusun sesuai kaidah penulisan rujukan terverifikasi guna menjamin akurasi, transparansi, dan integritas data jurnalistik Jabodetabek Terkini.





