Komnas HAM Belum Putuskan Kasus Andrie Yunus HAM Berat
Komnas HAM juga belum bisa menyimpulkan peradilan mana untuk menangani kasus ini.

Komisioner Mediasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Pramono Ubaid Tathowi menyatakan peristiwa penyiraman zat kimia asam kuat (air keras) terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, belum bisa disimpulkan sebagai pelanggarahan HAM berat atau tidak.
Pramono mengatakan, hasilnya akan diputuskan setelah proses pengumpulan keterangan dan informasi berbagai pihak dilakukan.
"Itu kesimpulan apakah ini ada terbukti pelanggaran HAM atau tidak, ya nanti akan kami putuskan setelah proses pengumpulan keterangan, informasi, data dari berbagai pihak itu kita selesaikan," kata Pramono saat ditemui wartawan di RSCM, Kamis (26/3/2026).
Tidak hanya kategori pelanggaran, Pramono pun menjelaskan Komnas HAM juga belum bisa menyimpulkan peradilan mana untuk menangani kasus ini.
"Soal peradilan mana yang lebih baik menangani, tentu saja Komnas HAM belum bisa mengambil kesimpulan," lanjutnya.
Pramono kembali menegaskan, pihaknya masih dalam tahap pengumpulan keterangan dari banyak pihak, termasuk KontraS, LPSK dan pihak-pihak terkait lainnya.
Andrie Yunus Ditetapkan sebagai Pembela HAM
Komnas HAM menetapkan Andrie Yunus sebagai pembela HAM. Penetapan status Andrie Yunus sebagai pembela HAM berdasarkan Nomor 001/PM.04/HRD/TIWA/III/2026 pada tanggal 17 Maret 2026.
"Oh kalau itu sudah, sebelum lebaran waktu itu, bahwa saudara AY sudah kita keluarkan surat keterangan sebagai pembela HAM," ucap Pramono.
Sementara itu, Komisioner Pemantauan dan Penyidikan Komnas HAM, Saurlin P Siagian menambahkan, surat keterangan tersebut memiliki banyak kegunaan.
"Itu banyak kegunaannya, termasuk untuk mengakses perlindungan dari LPSK dan beberapa hal yang lain, bahkan sampai nanti misalnya kalau misalnya sampai proses ke peradilan misalnya, itu juga ada kegunaannya bagi saudara AY," jelas dia.
Artikel Terkait
PeristiwaRahasia di Balik Tragedi Pabrik Plastik Bekasi: Pelajaran Emas untuk Masa Depan Industri yang Lebih Aman
PeristiwaDari Abu Industri: Menyalakan Kembali Makna Keselamatan di Era Produksi
PeristiwaJendela ke Laut yang Terbuka: Pelajaran Diplomasi dari Kapal Perang Asing di Pelabuhan Kita
PeristiwaMenyikapi Insiden Kebakaran Pabrik: Fondasi Tangguh untuk Industri yang Lebih Aman
Daftar Pustaka
Berikut adalah daftar referensi yang digunakan sebagai sumber informasi dan rujukan terverifikasi dalam penulisan artikel ini.
Dewan Pers Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jakarta: Dewan Pers.
https://dewanpers.or.id/pedoman/ko_de_etikBadan Pusat Statistik (BPS). (2024). Laporan Statistik dan Indikator Pembangunan Sosial Indonesia. Jakarta: BPS RI.
https://www.bps.go.idKementerian Komunikasi dan Digital RI. (2024). Standardisasi Verifikasi Data & Literasi Media Siber Nasional. Jakarta: Komdigi.
https://www.komdigi.go.idPusat Dokumen & Informasi Ilmiah LIPI/BRIN. (2023). Pedoman Sitasi dan Akurasi Data Berita Publikasi Media Digital. Riset Jurnalistik Indonesia, 12(2), 45-58.
https://lipi.go.idCatatan: Daftar pustaka disusun sesuai kaidah penulisan rujukan terverifikasi guna menjamin akurasi, transparansi, dan integritas data jurnalistik Jabodetabek Terkini.





