Komnas HAM Belum Putuskan Kasus Andrie Yunus HAM Berat

Komnas HAM juga belum bisa menyimpulkan peradilan mana untuk menangani kasus ini.

Ditulis oleh
Komnas HAM Belum Putuskan Kasus Andrie Yunus HAM Berat

Komisioner Mediasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Pramono Ubaid Tathowi menyatakan peristiwa penyiraman zat kimia asam kuat (air keras) terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, belum bisa disimpulkan sebagai pelanggarahan HAM berat atau tidak.

Pramono mengatakan, hasilnya akan diputuskan setelah proses pengumpulan keterangan dan informasi berbagai pihak dilakukan.

"Itu kesimpulan apakah ini ada terbukti pelanggaran HAM atau tidak, ya nanti akan kami putuskan setelah proses pengumpulan keterangan, informasi, data dari berbagai pihak itu kita selesaikan," kata Pramono saat ditemui wartawan di RSCM, Kamis (26/3/2026).

Tidak hanya kategori pelanggaran, Pramono pun menjelaskan Komnas HAM juga belum bisa menyimpulkan peradilan mana untuk menangani kasus ini.

"Soal peradilan mana yang lebih baik menangani, tentu saja Komnas HAM belum bisa mengambil kesimpulan," lanjutnya.

Pramono kembali menegaskan, pihaknya masih dalam tahap pengumpulan keterangan dari banyak pihak, termasuk KontraS, LPSK dan pihak-pihak terkait lainnya.

Andrie Yunus Ditetapkan sebagai Pembela HAM

Komnas HAM menetapkan Andrie Yunus sebagai pembela HAM. Penetapan status Andrie Yunus sebagai pembela HAM berdasarkan Nomor 001/PM.04/HRD/TIWA/III/2026 pada tanggal 17 Maret 2026.

"Oh kalau itu sudah, sebelum lebaran waktu itu, bahwa saudara AY sudah kita keluarkan surat keterangan sebagai pembela HAM," ucap Pramono.

Sementara itu, Komisioner Pemantauan dan Penyidikan Komnas HAM, Saurlin P Siagian menambahkan, surat keterangan tersebut memiliki banyak kegunaan.

"Itu banyak kegunaannya, termasuk untuk mengakses perlindungan dari LPSK dan beberapa hal yang lain, bahkan sampai nanti misalnya kalau misalnya sampai proses ke peradilan misalnya, itu juga ada kegunaannya bagi saudara AY," jelas dia.

Terkait

Artikel Terkait

Daftar Pustaka

Berikut adalah daftar referensi yang digunakan sebagai sumber informasi dan rujukan terverifikasi dalam penulisan artikel ini.

1
GOV

Dewan Pers Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jakarta: Dewan Pers.

https://dewanpers.or.id/pedoman/ko_de_etik
2
STAT

Badan Pusat Statistik (BPS). (2024). Laporan Statistik dan Indikator Pembangunan Sosial Indonesia. Jakarta: BPS RI.

https://www.bps.go.id
3
REPORT

Kementerian Komunikasi dan Digital RI. (2024). Standardisasi Verifikasi Data & Literasi Media Siber Nasional. Jakarta: Komdigi.

https://www.komdigi.go.id
4
JOURNAL

Pusat Dokumen & Informasi Ilmiah LIPI/BRIN. (2023). Pedoman Sitasi dan Akurasi Data Berita Publikasi Media Digital. Riset Jurnalistik Indonesia, 12(2), 45-58.

https://lipi.go.id

Catatan: Daftar pustaka disusun sesuai kaidah penulisan rujukan terverifikasi guna menjamin akurasi, transparansi, dan integritas data jurnalistik Jabodetabek Terkini.

JARINGAN

Jaringan Media

Bagian dari ekosistem Kabarify yang menghadirkan informasi terpercaya dari berbagai perspektif dan topik untuk Anda.

LTLensaJabodetabek

LensaJabodetabek

BERITA & LIPUTAN MENDALAM

Berita dan liputan mendalam dengan sudut pandang berbeda dan akurat.

Kunjungi Situs
KJKabarJabodetabek

KabarJabodetabek

SUMBER BERITA TERPERCAYA

Sumber berita terpercaya dengan informasi aktual dan kredibel.

Kunjungi Situs
KBKabarify

Kabarify

KABAR NASIONAL

Kabar nasional dan peristiwa terkini secara ringkas.

Kunjungi Situs
JHJakartaHarian

JakartaHarian

PORTAL BERITA HARIAN

Portal berita harian dengan informasi terkini seputar Jakarta dan sekitarnya.

Kunjungi Situs
KKenalJakarta

KenalJakarta

MENGENAL JAKARTA

Mengenal Jakarta lebih dekat melalui sejarah, budaya, dan perkembangan kota.

Kunjungi Situs
Komnas HAM Belum Putuskan Kasus Andrie Yunus HAM Berat | Jabodetabek Terkini