Bayangkan sebuah sistem yang seharusnya menjadi benteng pertahanan terdepan melawan kejahatan, justru dikompromikan dari dalam. Itulah gambaran suram yang terungkap dari kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dan bandar narkoba Ko Erwin. Kasus ini bukan sekadar tentang penangkapan seorang bandar, melainkan sebuah potret buram tentang bagaimana uang haram bisa menyusup ke dalam struktur penegak hukum, mengubah 'pelindung' menjadi 'pelindung bayaran'. Narasi yang dibangun Bareskrim melalui Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso membuka tabir praktik yang selama ini mungkin hanya menjadi bisik-bisik di lorong-lorong.
Mekanisme 'Uang Keamanan': Lebih dari Sekadar Suap Biasa
Penjelasan Brigjen Eko mengenai uang dari Ko Erwin yang mengalir ke AKBP Didik melalui Kasat Narkoba AKP Malaungi menyiratkan sebuah mekanisme yang terstruktur, bukan transaksi spontan. Istilah "uang keamanan" yang digunakan sangatlah signifikan. Ini mengindikasikan sebuah sistem proteksi berbayar, di mana bandar membayar sejumlah uang kepada aparat agar bisnis haramnya bisa berjalan lancar, aman dari razia atau penyelidikan. Pola seperti ini jauh lebih berbahaya daripada suap insidental karena ia menciptakan ketergantungan finansial dan loyalitas yang salah. Aparat tidak lagi menjadi penegak hukum, tetapi menjadi bagian dari sistem keamanan operasional sindikat. Analisis dari beberapa pakar kriminologi menunjukkan bahwa pola semacam ini sering kali menjadi pintu masuk korupsi sistemik di tubuh institusi penegak hukum, yang pada akhirnya mengikis kepercayaan publik secara masif.
Bantahan Tegas atas Klaim 'Narkoba Tak Bertuan'
Salah satu poin krusial yang ditegaskan kembali oleh Bareskrim adalah bantahan terhadap pernyataan AKBP Didik yang menyebut narkoba yang terlibat 'tidak bertuan'. Brigjen Eko dengan tegas menyatakan, "Barang narkoba semua bertuan ini." Pernyataan ini bukan sekadar sanggahan, tetapi penegasan prinsip hukum. Dalam hukum pidana, khususnya untuk kejahatan narkoba, konsep kepemilikan dan penguasaan (bezit) adalah kunci untuk menjerat pelaku. Klaim 'tidak bertuan' sering kali menjadi strategi pembelaan untuk melepaskan diri dari jeratan pasal kepemilikan. Dengan menegaskan bahwa barang itu bertuan dan pemiliknyalah yang menjadi tersangka, Bareskrim secara tidak langsung memperkuat posisi bahwa Didik dianggap memiliki pengetahuan dan penguasaan atas narkoba tersebut, yang menjadi dasar pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang telah dijatuhkan padanya.
Jejak Pelarian yang Terendus: Dari Bima ke Tanjung Balai
Bagian lain yang menarik dari paparan Bareskrim adalah detail operasi penangkapan Ko Erwin yang hendak melarikan diri. Narasi ini seperti adegan film thriller. Ko Erwin, yang telah berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), berusaha kabur ke Malaysia melalui jalur ilegal dari Tanjung Balai, Sumatera Utara. Yang menarik di sini adalah modus operandi dan jaringan yang terlibat. Bareskrim mengungkap adanya peran seorang facilitator bernama Akhsan Al Fadhli alias Genda, dan kemudian Rusdianto alias Kumis yang dihubungi oleh seseorang misterius bernama "THE DOCTOR" untuk menyiapkan kapal pelarian. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa sindikat narkoba ini memiliki jaringan yang cukup luas, mampu mengorganisir pelarian lintas provinsi dan melibatkan beberapa pihak dengan peran spesifik. Keberhasilan tim gabungan dalam mencegah pelarian ini, termasuk dengan membayar mata-mata atau melakukan analisis IT, menunjukkan peningkatan kemampuan deteksi dini dan pengejaran oleh aparat.
Refleksi: Ujian Integritas dan Komitmen Pemberantasan
Kasus Ko Erwin dan AKBP Didik ini harus menjadi cermin bagi seluruh institusi penegak hukum, tidak hanya Polri. Pernyataan Brigjen Eko bahwa "Polri tidak akan tebang pilih" dan "semua akan diluruskan" adalah komitmen yang harus diwujudkan dalam tindakan nyata. Keberanian mengungkap kasus yang melibatkan perwira menengah seperti Kapolres adalah sinyal positif, tetapi publik menunggu lebih dari itu. Mereka menunggu proses hukum yang transparan dan berkeadilan, tidak hanya untuk bandar dan perantaranya, tetapi juga untuk oknum aparat yang terbukti melanggar. Data dari berbagai lembaga survei independen sering menunjukkan bahwa kasus korupsi yang melibatkan penegak hukum merupakan salah satu faktor utama yang merusak kepercayaan publik. Oleh karena itu, penyelesaian tuntas kasus ini bukan hanya tentang menegakkan hukum atas satu kasus, tetapi tentang upaya restorasi kepercayaan yang telah terkikis.
Pada akhirnya, kasus ini meninggalkan kita dengan sebuah pertanyaan mendasar: seberapa tahan benteng hukum kita terhadap godaan dari dalam? Pengungkapan mekanisme 'uang keamanan', upaya pelarian yang terorganisir, dan keterlibatan oknum aparat adalah alarm yang keras. Momentum ini tidak boleh disia-siakan. Diperlukan langkah-langkah reformasi internal yang lebih konkret, seperti penguatan sistem pengawasan, audit keuangan yang ketat untuk aparat di wilayah rawan, dan proteksi bagi whistleblower internal. Masyarakat pun harus terus kritis dan mendukung proses hukum yang berjalan. Sebab, perang melawan narkoba tidak akan pernah dimenangkan jika para penjaga gawangnya sendiri bermain bola dengan para penyerang.

Diskusi (2)
Artikel yang sangat informatif. Terima kasih sudah berbagi!
Saya sangat setuju dengan poin kedua. Semoga kedepannya lebih banyak ulasan seperti ini.